Bendera Merah Putih mempunyai patokan khusus yang diatur dalam undang-undang. Baik dari bahan yang dipakai untuk membuat bendera maupun ketentuan ukurannya.
Undang- undang nomor 24 tahun 2009 pasal 4
Ayat 1
Bendera negara sang merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Ayat 3
Bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g.100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h.100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di kapal udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Inilah ukuran bendera Merah Putih Negara Indonesia yang harus diperhatikan dalam pembuatannya. Karena kalau di luar ketentuan tersebut berarti bukan bendera Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar