Selasa, 24 Oktober 2017

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat 1 dan 3 Tentang Merah Putih

Bendera Merah Putih mempunyai patokan khusus yang diatur dalam undang-undang. Baik dari bahan yang dipakai untuk membuat bendera maupun ketentuan ukurannya. 

Undang- undang nomor 24 tahun 2009 pasal 4

Ayat 1



Bendera negara sang merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 


Ayat 3


Bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran:

     a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

     b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

     c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

     d. 36 cm  x   54  cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;

     e. 30 cm  x   45  cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

     f.  20 cm  x   30  cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

     g.100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

     h.100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

     i.  30 cm x  45  cm  untuk penggunaan di kapal udara; dan

     j. 10  cm x  15 cm   untuk penggunaan di meja.

Inilah ukuran bendera Merah Putih Negara Indonesia yang harus diperhatikan dalam pembuatannya. Karena kalau di luar ketentuan tersebut berarti bukan bendera Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar