Dalam BAB XV UUD 1945 pasal 35 sampai pasal 36C Negara mengatur tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan serta ketentuan-ketentuan lain yang diatur dengan undang-undang. BAB XV ini memiliki 5 pasal yang mengatur simbol dan jati diri bangsa.
Bunyi pasal 35 sampai pasal 36C UUD 1945
4 Ayat Pokok
Pasal 35 UUD 1945
Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih
Pasal 36 UUD 1945
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
Pasal 36A UUD 1945
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
Pasal 36B UUD 1945
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya
1 Ayat Ketentuan
Pasal 36C UUD 1945
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Penjelasan pasal 35 sampai pasal 36C
Berdasarkan bunyi pasal 35 bahwa Bendera Merah Putih bukan sembarang Bendera, karena memiliki ukuran khusus. Ukuran Bendera Merah Putih diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 dan 3.
Berdasarkan bunyi pasal 36 bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan, karena bangsa Indonesia memiliki berbagai jenis bahasa.
Berdasarkan bunyi pasal 36A bahwa Burung Garuda sebagai simbol ikatan persatuan dan menyatunya rakyat Indonesia yang heterogen.
Berdasarkan bunyi pasal 36B bahwa Lagu Indonesia Raya dipilih karena sangat cocok dengan jati diri bangsa Indonesia.
Demikian bunyi pasal 35 sampai pasal 36C serta penjelasannya yang terkandung dalam BAB XV UUD 1945. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan
0 komentar:
Posting Komentar